SULSEL - Pemukulan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Barru , Sulawesi Selatan , pada hari Rabu 22/02/2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Barru mendapat kecaman dari Dewan Pengurus Pusat ( DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan , mereka mendesak oknum staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan agar di proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Dua Orang Wartawan yang diduga dipukul dalam ruangan sidang, yakni Ullah Wartawan Media INews TV dan Akbar dari Media Matajurnalis telah menjalankan tugasnya sebagai jurnalis sehingga keduanya dilindungi oleh Undang-Undang.
Ketua Umum, LBH Suara Panrita Keadilan , Djaya Jumain yang juga mantan Reporter KBR 68H Jakarta, Kameramen RCTI , Makassartv dan Kompastv ini mendesak pihak kepolisian Resort Barru memproses pelaku dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Barru untuk memberikan sanksi tegas atas perbuatannya terhadap dua wartawan tersebut.
Djaya Jumain menegaskan bersedia mendampingi kedua wartawan tersebut sebagai korban pemukulan untuk mengawal proses hukum, apabila kasus ini berlanjut LBH Suara Panrita Keadilan akan menyiapkan beberapa Pengacara untuk mendampingi korban.
Baca juga:
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulsel
|
Djaya Jumain berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi karena Jurnalis bekerja sesuai profesinya dan di lindungi Undang-Undang.
(mhh)